Selasa, 02 April 2019

sholat sunnah setelah akad nikah

Assalamu'alaikum
Afwan ustadz Mau tanya apakah semua sholat sunnah bisa dilakukan secara berjama'ah, & sholat sunnah setelah akad nikah apa bisa dilakukan berjama'ah? Syukron, jazakalllah khoir
Jawab :
Salah satunya adalah shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru

Bagaimanakah hukumnya?

Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri) agar melaksanakan shalat dua raka’at bersama, karena hal ini pernah dinukil dari salaf. Terdapat dua atsar yaitu:

Pertama, Dari Abu Sa’aid mantan budak Abu Usaid, beliau mengatakan,

Aku menikah dalam keadaan aku masih seorang budak, maka aku mengundang di hari pernikahanku sejumlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Sa’id berkata: para sahabat radhiyallahu ‘anhum memberitahukanku dan mereka berkata,

إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك ، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأن أهلك

“Jika kamu masuk menemui istrimu maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu, berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu.” (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al Mushannaf, 3/401. Dan ‘Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 6/191. Syaikh Al Albani rahimahullahu berkomentar sanadnya shahih hingga Abu Sa’id dan beliau tertutupi periwayatannya).

Kedua, dari Syaqiq ia menceritakan, ada seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud, namanya Abu Jarir, ia mengadukan, ‘Aku menikahi seorang gadis belia yang masih perawan, aku takut pada akhirnya ia akan membenciku.’ Kemudian ‘Abdullah memberi nasehat,

إن الإلف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم ، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين

“Sesungguhnya keharmonisan itu datangnya dari Allah dan benci itu datangnya dari setan. Setan ingin membuat kalian benci apa yang Allah halalkan bagi kalian. Karena itu, jika istrimu mendatangimu maka perintahkanlah ia agar shalat dua raka’at di belakangmu.” (Adab Az Zifaaf, hal 94-98).