Kamis, 05 September 2019

Ibadah Puasa Di Bulan Muharram

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 04 Muharram 1441 H / 04 September 2019 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Serial Bulan Muharam 1441H
🔊 Halaqah 03| Ibadah Puasa Di Bulan Muharam
⬇ Download audio: bit.ly/Muharam1441-H3
〰〰〰〰〰〰〰

*IBADAH PUASA DI BULAN MUHARRAM*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله و صلاة و سلم على رسول الله و على أله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kehidupan dunia ini tujuannya adalah untuk beribadah.

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

_“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”_

(QS Adz Dzāriyāt: 56)

Bekerja membuahkan bekal akhirat dan untuk mengapai jannah, itulah tujuan kehidupan kita.

Dan Alhamdulillāh, kita semua diberikan banyak bonus oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga kita bisa memperbanyak bekal tersebut.

Di antara bonus yang Allāh berikan kepada kita pada bulan Muharram ini adalah ibadah puasa. Yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

_"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhān adalah puasa pada bulan Allāh yang bernama Muharram.”_

(Hadīts Muslim nomor 1163)

Hadīts ini seakan-akan mengisyaratkan kepada kita akan dianjurkannya puasa seluruh bulan, (satu bulan penuh sejak tanggal 1 hingga tanggal terakhir), akan tetapi karena belum ditemukan dalīl atau contoh dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan disebutkan pula di sana, Beliau belum pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali bulan Ramadhān saja, sebagaimana yang disampaikan oleh isteri Beliau dalam hadītsnya. Maka para ulamā membawa hadīts ini kepada anjuran memperbanyak puasa Muharram saja.

Jadi dibawa kepada anjuran memperbanyak, bukan anjuran untuk berpuasa satu bulan penuh dan bagi sahabat Bimbingan Islām yang sibuk tidak bisa berpuasa, maka setidaknya jangan melewatkan puasa pada tanggal 10 Muharram atau yang dinamakan hari AsySyura karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa puasa pada tanggal tersebut akan menghapus dosa satu tahun yang telah lalu.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

_"Dan puasa Asy Syura, saya berharap Allāh akan menghapus dosa satu tahun yang telah lalu.”_

[HR Muslim: 1162]

Apabila ada kemampuan maka bisa menambah dengan puasa pada tanggal 9 nya atau yang dinamakan dengan puasa Tasu'a.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

_"Apabila saya masih hidup hingga tahun depan, saya bertekad untuk puasa pada tanggal 9 nya juga.”_

[HR Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam Al Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain]

Dan hal tersebut Beliau lakukan untuk menyelisihi orang-orang Yahūdi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja.

Kemudian bagi yang tidak bisa berpuasa pada tanggal 9 Muharram, maka bisa berpuasa pada tanggal 11 Muharram, karena padanya ada penyelisihan kepada orang-orang Yahūdi.

Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram atau jika tidak bisa tanggal 9, maka berpuasa tanggal 10 dan tanggal 11nya, ini adalah tingkat yang kedua.

Adapun puasa yang lebih utama lagi adalah puasa tanggal 10 ditambah puasa tanggal 09 dan tanggal 11 Muharram, sehingga ia berpuasa tiga hari.

Walaupun belum ada hadīts shahīh yang berkaitan dengan hal ini, akan tetapi puasa tiga hari ini termasuk dalam sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di awal tadi, dimana puasa pada bulan Muharram merupakan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhān.

Dan tentu, apabila dia memperbanyak puasa lebih dari tiga hari maka itu lebih utama.

Inilah pembahasan kita yang berkaitan dengan bulan Muharram dan ibadah puasanya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد

____________

Sebab Dinamakan Hari As Syura

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Muharram 1441 H / 03 September 2019 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Serial Bulan Muharam 1441H
🔊 Halaqah 02| Sebab Dinamakan Hari Asysyura
⬇ Download audio: bit.ly/Muharam1441-H2
〰〰〰〰〰〰〰

*SEBAB DINAMAKAN HARI ASYSYURA*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله و صلاة و سلم على رسول الله و على أله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada bulan Muharram ini (bulan Syura) ada sebuah hari yang dinamakan dengan Asysyura yaitu hari ke-10 bulan Muharram.

Para ulama berselisih pendapat kenapa hari tersebut dinamakan Asy Syura. Menurut sebagian ulamā hari tersebut dinamakan Asy Syura karena diambil dari kata Asyr yang berarti kesepuluh.

√ Kata Asyura dan Asyr dalam bahasa Arab memiliki unsur pembentuk yang sama yaitu ع، ش، ر.

⇒ Ini pendapat pertama, bahwasanya Asysyura diambil dari kata Asyr yang artinya ke-10.

√ Hari kesepuluh tersebut dinamakan Asysyura diambil dari kata Asyarah yang artinya adalah 10.

Hal tersebut dikarenakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan mukzijat atau kemuliaan kepada 10 nabi-Nya pada hari tersebut.

Siapa 10 nabi yang diberikan kemuliaan, Allāh berikan mukzijat yang besar pada hari Asysyura?

Diantaranya:

⑴ Nabi Mūsā Alayhissallām

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menolong beliau pada hari itu yaitu Allāh membelah lautan dan menenggelamkan Fir'aun di laut merah.

⑵ Nabi Nūh alayhissallām

Dimana pada tanggal tersebut kapal beliau ketika terjadi banjir bandang yang menengelamkan wilayahnya sampai gunung-gunung ikut tengelam, kapal beliau bisa berlabuh di bukit Jūdī. 

Sebagaimana firman Allāh dalam surat Hūd ayat 44.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَقِيلَ يَٰٓأَرۡضُ ٱبۡلَعِي مَآءَكِ وَيَٰسَمَآءُ أَقۡلِعِي وَغِيضَ ٱلۡمَآءُ وَقُضِيَ ٱلۡأَمۡرُ وَٱسۡتَوَتۡ عَلَى ٱلۡجُودِيِّۖ وَقِيلَ بُعۡدٗا لِّلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ

_Dan difirmankan, “Wahai bumi! Telanlah airmu dan wahai langit (hujan!) berhentilah.” Dan air pun disurutkan dan perintah pun diselesaikan dan kapal itupun berlabuh di atas gunung Jūdī dan dikatakan, ”Binasalah orang-orang zhālim .”_

(QS. Hūd: 44)

⑶ Nabi Yūnus alayhissallām.

Beliau diselamatkan oleh Allāh dari perut ikan paus pada hari tersebut.

⑷ Nabi Ādam alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerima taubatnya pada hari tersebut.

⑸ Nabi Yūsuf alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyelamatkan beliau (dikeluarkan) dari sumur pembuangan ketika beliau dibuang oleh saudara-saudaranya di sumur, pada hari Asysyura ini.

⑹ Nabi Īsā alayhissallām

Dimana beliau dilahirkan pada hari tersebut dan beliau diangkat ke langit pada hari tersebut

⑺ Nabi Dāwūd alayhissallām

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerima taubatnya pada hari tersebut.

⑻ Nabi Ibrāhīm alayhissallām

Beliau adalah khālillurahman yang dilahirkan pada tanggal tersebut.

⑼ Nabi Ya'qub alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengembalikan penglihatannya setelah kebutaan yang menimpa beliau pada hari Asysyura ini.

⑽ Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam

Dimana beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang pada hari tersebut.

Itulah 10 nabi yang mendapatkan kemuliaan yang agung pada tanggal 10 Muharram atau pada hari Asysyura. Dan karena ada 10 nabi yang mendapatkan kemuliaan mukzijat besar maka hari tersebut dinamakan AsySyura diambil dari kata Asysyara yang artinya 10.

Informasi ini bisa kita lihat dalam karya Badrudin Al ‘Aini dalam kitāb Umdatul Qari Syarah Shahīh Bukhāri.

Dan beliau, Al ‘Aini rahimahullāh, menambahkan beberapa nabi yang mendapatkan kemuliaan pada tanggal tersebut (silahkan dirujuk pada kitāb beliau juz 11 hal 117 sampai 118)

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد

____________

Kamis, 20 Juni 2019

Lupa Tersenyum

#By.DR
Kamis,20 Juni 2019
At office

~Lupa Tersenyum~

Dihadapan layar komputerku ketika lelah mata memandang, kupandang AC taksengaja terlintas tiba-tiba aku teringat waktu itu ada tukang AC langganan kantor sedang service cuci AC...
suasana bulan puasa saat itu setelah jam istirahat dengan terik matahari terlihat didalam ruang kerjaku saat itu juga mataku yang lelah dan mengantuk seperti biasa entahlah kualihkan pandangan kemana saja agar tidak terlihat ngantuk...tak sengaja aku lintasi pandanganku ke tukang AC yang sedang melakukan pekerjaanya ...

Biasalah ditengah pekerjaanku terkadang ada...saja yang membuatku menekuk wajah entah sikap Marketing ataupun rekan kerja dan...pekerjaan lainnya yang singgah di otakku

hemm ternyata aku lebih sering mengalihkan pandanganku ke tukang AC yang sedang mengerjakan tugasnya...

Barulah sadar dari rasa kantukku
Abang Tukang AC bertanya kepadaku
"mba, ...emba lagi puasa ya?"
Wajahku spontan merespon ucapannya seperti biasa ....
seperti berhadapan dengan clien yang datang
Setengah sadar aku respon."haa iya..kenapa pak?"sambil menghilangkan seluruh rasa kantukku
"Kalau lagi puasa itu...banyakin tersenyum..." dengan nada halusnya mengingatkan ku...

Entahlah antara abang itu bilang seperti itu atau bilang "pantes dari tadi banyak senyum..."

😅😁

Haduuhh mungkin yang ucapan pertama kali anggapku

Hehehe dalam hati aku malu

Masa senyum aja diingetin sama abang-abang 😆

Dari situlah hilang smua kantukku, dan mencoba curi kesempatan untuk berbalik ke pandangan cermin buat ngetes aku kurang senyum atau banyak senyum🙈

yukk buat yang baca jangan sampai senyum aja diingatkan ya...

Kan katanya senyum itu adalah ibadah...😊🙂☺️

✏️Sekian dan terima kasih🙌

Selasa, 02 April 2019

sholat sunnah setelah akad nikah

Assalamu'alaikum
Afwan ustadz Mau tanya apakah semua sholat sunnah bisa dilakukan secara berjama'ah, & sholat sunnah setelah akad nikah apa bisa dilakukan berjama'ah? Syukron, jazakalllah khoir
Jawab :
Salah satunya adalah shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru

Bagaimanakah hukumnya?

Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri) agar melaksanakan shalat dua raka’at bersama, karena hal ini pernah dinukil dari salaf. Terdapat dua atsar yaitu:

Pertama, Dari Abu Sa’aid mantan budak Abu Usaid, beliau mengatakan,

Aku menikah dalam keadaan aku masih seorang budak, maka aku mengundang di hari pernikahanku sejumlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Sa’id berkata: para sahabat radhiyallahu ‘anhum memberitahukanku dan mereka berkata,

إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك ، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأن أهلك

“Jika kamu masuk menemui istrimu maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu, berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu.” (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al Mushannaf, 3/401. Dan ‘Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 6/191. Syaikh Al Albani rahimahullahu berkomentar sanadnya shahih hingga Abu Sa’id dan beliau tertutupi periwayatannya).

Kedua, dari Syaqiq ia menceritakan, ada seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud, namanya Abu Jarir, ia mengadukan, ‘Aku menikahi seorang gadis belia yang masih perawan, aku takut pada akhirnya ia akan membenciku.’ Kemudian ‘Abdullah memberi nasehat,

إن الإلف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم ، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين

“Sesungguhnya keharmonisan itu datangnya dari Allah dan benci itu datangnya dari setan. Setan ingin membuat kalian benci apa yang Allah halalkan bagi kalian. Karena itu, jika istrimu mendatangimu maka perintahkanlah ia agar shalat dua raka’at di belakangmu.” (Adab Az Zifaaf, hal 94-98).


Jumat, 30 November 2018

Materi BIAS *Bab sholat-Jama'*

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 20 Rabi'ul Awwal 1440 H /  28 November 2018 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 56 | Shalāt Jama' Bagi Musafir
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H056
〰〰〰〰〰〰〰

SHALĀT JAMA' BAGI MUSAFIR (BAGIAN 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat bimbingan Islam yang dirahmati Allah.

Kita memasuki halaqah berikutnya, tentang shalat jama' bagi musafir.

Sebelum memasuki kitab, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

(1) Jama' adalah rukhsah atau keringanan yang ada dalam syariat Islam, manakala adanya udzur atau kesusahan.

(2) Jama' bisa dilakukan antara shalat dhuhur dan ashar, kemudian antara shalat maghrib dan isya.

Dan tidak boleh menjama' sholat subuh, ataupun antara shalat ashar dan maghrib atau seluruh shalat dalam sekali waktu.

(3) Tidak ada kaitannya antara jama' dan qashar, namun keduanya adalah keringanan bagi seorang musafir.

Adapun qashar terkait dengan safar, sedangkan jama' terkait dengan masyaqqah atau kesulitan atau udzur.

Jadi mungkin saja seorang yang tidak safar, apabila ada udzur untuk menjama' sho
Alat, namun tidak di qashar.

(4) Jama' ada dua macam:

- Jama' taqdim, yaitu menggabungkan shalat diawal waktu, dan
- Jama' ta’khir, yaitu menggabungkan dua shalat diakhir waktu.

(5) Hukum jama' adalah boleh, dan melaksanakan rukhsah adalah mustahab atau sunnah.

(6) Tidak boleh seseorang menjama' tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau tanpa udzur. Hal itu termasuk dosa besar.

قال المؤلف رحمه الله
((ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء))

Dan diperbolehkan bagi seorang musafir untuk menjama' (menggabungkan dalam satu waktu) antara dhuhur dan ashar di waktu mana saja yang diinginkan.

((وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء))،

Dan antara shalat maghrib dan Isya diwaktu mana saja yang diinginkan

Yaitu baik jama' taqdim (diwaktu awal) atau jama' ta’khir (diwaktu yang kedua).

Dan tidak boleh menjama' dengan subuh atau menjama' shalat ashar dengan maghrib.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muadz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

 خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ غَزْوَةِ تَبُوكَ ، فَكَانَ يَجْمَعُ الصَّلَاةَ ، فَصَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ، رواه مسلم

_Pada tahun terjadinya perang Tabuk, kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam._

_Pada saat itu beliau menjama' shalat._

_Beliau menjama' dhuhur dan ashar sekaligus, dan antara maghrib dan isya sekaligus._

(HR. Muslim)

Beberapa permasalahan dalam jama'.

*_Masalah yang pertama: Urutan pelaksanaan shalat._*

Apakah disyaratkan tertib (sesuai urutan)?

Dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar, disyaratkan tertib dalam jama' taqdim, namun dalam jama' ta’khir tidak disyaratkan.

Yang rajih adalah: disyaratkan secara mutlak.

وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :
" يشترط الترتيب بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية ؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال : ( صلوا كما رأيتموني أصلي ) ، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات

Berkata Syaikh Utsaimin:

Dipersyaratkan untuk tertib (dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mengerjakan yang pertama kemudian yang kedua), karena Nabi shallallhu 'alaihu wassalam bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Dan syariat telah menjelaskan urutan waktu dalam shalat.

Dalam shalat jama', tidak boleh mendahulukan shalat yang kedua dari shalat yang pertama.

Misal, mendahulukan shalat ashar kemudian shalat dhuhur, atau shalat isya sebelum shalat maghrib, maka ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan urutannya.

Apabila seorang yang berniat jama' antara dhuhur dan Ashar, kemudian mendapati Imam shalat Ashar.

Maka Makmum mengikuti imam dan meniatkan sholat dhuhur

Apabila Seorang yang berniat jama' antara maghrib dan Isya, kemudian mendapati Imam shalat isya, maka hendaknya dia shalat bersama imam dengan berniat shalat maghrib.

Apabila imam sudah shalat satu rakaat, maka dia mengikuti tiga rakaat berikutnya, dan hal ini sudah mencukupi shalat maghrib.

Apabila makmum mengikuti sejak awal rakaat, maka pada saat imam berdiri unutk shalat rakaat yang ke empat, maka makmum menunggu sampai imam tasyahud kemudian salam bersama imam.

Perbedaan niat imam dan makmum, tidak mengapa.

Keteranagn di atas disarikan dari jawaban Syaikh bin Baz tentang masalah ini.

*_Permasalahan kedua: syarat niat dalam jama'_*

Dalam madzhab Syafi'i, disyaratkan untuk berniat sebelum shalat yang pertama ataupun dalam shalat yang pertama.

Yang rajih adalah boleh dijama' walaupun tidak berniat sebelumnya, selama sebabnya masih ada.

Ini adalah madzhab Hanafiyyah, dan perkataan sebagian ulama dari kalangan Malikyyah, dan sekelompok ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah.

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah, Syaikh bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

*_Permasalahan ketiga: syarat muwalah atau dilakukan secara berkesinambungan._

Ini adalah syarat sebagaimana yang dikemukakan dalam madzhab Syafi'i’, Maliki dan Hambali.

Apabila terpisah dalam waktu yang sedikit maka tidak mengapa.

Apabila pemisahnya waktu yang panjang, maka tidak dilakukan shalat jama', melainkan shalat sendir-sendiri.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثير
____________________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________

Materi BIAS *Bab sholat-Qashar*

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H / 27 November 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 55 | Shalāt Qashar Bagi Musafir
⬇ Download Audio: http://bit.ly/BiAS-FZ-H055
〰〰〰〰〰〰〰

SHALĀT QASHAR BAGI MUSAFIR

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد


Sahabat bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita memasuki pembahasan tentang sholat seorang Musafir.

قال المصنف رحمه الله:
Penulis - rahimahullah - berkata:

(( و يجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط))

"Bagi seorang musafir (yaitu orang yang bepergian) diperbolehkan untuk mengqashar sholat yang empat rakaat (yaitu menjadikan sholat yang empat rokaat menjadi 2 rokaat) dengan ketentuan memenuhi 5 syarat:"

*Hukum Qashar*

Hukumnya adalah sunnah menurut mayoritas para ulama termasuk ulama syafi’iyyah.

Ini adalah rukhsoh atau keringanan dalam syariat yang Allāh berikan bagi orang – orang yang melakukan safar/perjalanan jauh.

Safar secara umum menimbulkan matsaqqah kondisi yang berat, apakah capai atau kelelahan ataupun kesulitan, oleh karena itu dalam kaedah fikih disebutkan

المشقة تجلب التيسير

Kesulitan menghasilkan kemudahan

Maksudnya syariat memberikan keringanan dan kemudahan dalam perkara-perkara yang menimbulkan masyaqqoh atau kesulitan.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Allāh tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama ini."

(QS Al Hajj: 78)

Dalil tentang bolehnya qashar dalam safar diantaranya firman Allah ta’ala:

{ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ }

Apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidak mengapa bagi kalian untuk mengqashar sholat.

(QS Annisā': 101)

Adapun sholat maghrib maka tidak diqashar dan tetap dilakukan 3 rakaat, berdasarkan hadits ibnu 'Umar, begitu pula sholat subuh, dan ini adalah ijmak.

Bolehnya Qashar dalam safar apabila memenuhi 5 syarat yang disebutkan dalam matan abi syuja’

*Syarat Yang Pertama*

((أن يكون سفره في غير معصية،))

1. Safar yang dilakukan bukan safar maksiat.

Karena rukhsoh atau keringanan tidaklah diberikan pada pelaku maksiat.
Oleh karena itu, bolehnya qashar meliputi safar yang wajib, seperti safar untuk menunaikan haji Islam, atau melunasi huang.

Begitu pula safar yang sunnah, seperti haji sunnah, umroh, silaturahmi dan lain-lain.
Juga termasuk safar yang mubah seperti safar untuk perdagangan yang mubah.

Adapun safar untuk tujuan maksiat atau mendatangi tempat maksiat atau dengan tujuan yang haram dan semisalnya, atau disebutkan dalam madzhab Syafi'i, safar yang tidak ada tujuannya, maka tidak diberi rukhsoh (keringanan) untuk menqashar sholat.

Bagaimana dengan orang yang menyengaja safar demi mendapatkan rukhsoh atau keringanan, seperti bolehnya berbuka puasa dan perkara-perkara yang rukhsoh lainnya dalam safar ?

Hukumnya orang tersebut tidak mendapatkan rukhsoh, hal,ini ditegaskan oleh fuqoha  Syafi’iyyah, Hanabilah, dan merupakan pendapat imam ibnul Qayyim dan syaikh Utsaimin.

*Syarat Yang Kedua*

((وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا بلا إياب ))

2. Jarak tempuh perjalanan mencapai minimal 16 farsakh, tanpa dihitung jarak perjalanan pulang.

Dari ibnu abbas beliau berkata:

((يا أهلَ مَكَّةَ، لا تَقْصُروا في أقلَّ مِن أربعةِ بُرُد  ، وذلِك مِن مَكَّةَ إلى الطَّائفِ وعُسْفَانَ))

Wahai para penduduk Mekkah, janganlah kalian menqashar sholat apabila kurang dari 4 burud, dan itu jarak dari mekkah ke Thaif dan 'Usfan.

Dikeluarkan imam Syafi'i dalam al Umm nya dan mensahihkan dari ibnu Abbas, ibnu Taymiyah dalam Majmu’ Fatawa dan ibnu Hajar dalam Talhis alHabir.

4 Burud = 16 farsakh = 48 mil = 88 km

Mengenai jarak tempuh yang diperbolehkan qashar, ada 2 pendapat yang paling terkemuka.

_Pendapat pertama:_

Jaraknya tertentu yaitu 88 km atau 16 farsakh, ini adalah pendapat Syafi'iyyah serta jumhur mayoritas ulama.

_Pendapat kedua:_

Yang menjadi patokan adalah kembali kepada urf atau kebiasaan masyarakat, bukan kepada jarak. Apabila dalam urf sudah dikatakan termasuk safar, apakah jaraknya lebih pendek atau lebih panjang dari 88 Km, maka termasuk safar. Apabila menurut urt tidak dikatakan safar maka tidak termasuk safar.

Ini adalah pendapat madzhab dzhohiriyah, sebagian Hanabilah, imam ibnu Qudamah, ibnu Taymiyyah, ibnul Qoyyim, asy Syaukani, asy Syinqithy, ibn 'Utsaimin dan al Albani, dengan dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Pada intinya adalah tidak ada dalil tentang penentuan jarak dan semua dalil tentang safar mutlak, tidak menyebutkan jaraknya.


*Syarat Yang Ketiga*

((وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية.))

3. Telah menunaikan sholat yang empat rakaat.

Maksudnya adalah seseorang yang tertinggal sholat yang 4 rakaat dalam kondisi mukim, apabila safar, maka kewajiban orang tersebut tetaplah 4 rakaat dan tidak menjadi 2 rakaat walaupun dia safar. Karena beban 4 rakaat adalah beban pada saat dia mukim.

Dan apabila seseorang tertinggal sholat yang 4 rakaat dalam safarnya, apabila dilakukan dalam keadaan safar maka menjadi 2 rakaat, namun apabila dilakukan setelah selesai safar dan sudah sampai atau dalam keadaan mukim, maka kembali menjadi 4 rakaat.


*Syarat Yang Keempat*

((وأن ينوي القصر مع الإحرام.))

4. Meniatkan qashar tatkala takbiratul ihram.

Karena asal dari sholat adalah menyempurnakan menjadi 4 rakaat, maka apabila tidak berniat untuk qashar, maka wajib untuk menyempurnakan menjadi 4 rakaat kembali kepada asal.


*Syarat Yang Kelima*

((وأن لا يأتم بمقيم.))

5. Tidak bermakmum dengan imam yang mukim.

Apabila seorang musafir bermakmum bermakmum dengan imam yang mukim, baik sebagian rakaat ataupun seluruhnya, maka seorang yang musafir wajib untuk menyempurnakan sholatnya sebagaimana Imam yang mukim.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfa'at.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*


  1. ___________________

Materi BIAS *bab sholat*

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 18 Rabi’ul Awwal 1440 H / 26 November 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 54 | Shalāt Berjama'ah
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Para shahābat  BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan halaqoh yang ke-54 dan kita masuk pada fasal tentang Shalāt Berjama'ah Bagian ke-4

قال المصنف:

Berkata penulis rahimahullāh :

((وأي موضع صلى في المسجد بصلاة الإمام فيه وهو عالم بصلاته أجزئه ما لم يتقدم عليه))

"Ditempat mana saja seseorang shalāt di masjid dengan mengikuti shalāt Imām didalam masjid tersebut dan dia mengetahui shalāt Imām, maka shalātnya sah selama tidak berada didepan Imām"

Kita masuk pada pembahasan yang lain yaitu tentang posisi makmum dan Imām

Ada dua gambaran yang disebutkan oleh  penulis,

⑴ Bahwasanya Imām dan ma'mum  berada didalam masjid.

Atau kita dapat disimpulkan dengan judul masalah bagaimana "Hukum shalāt ma'mum sendirian dibelakang shaf (tidak menyambung shaf)" dalam arti masih didalam masjid akan tetapi ma'mum tersebut tidak bersama ma'mum yang lainnya di dalam shaf atau ma'mum tersebut berada berjauhan dari Imām namun masih didalam masjid.

⇛Pendapat Hanābilah dalam masalah ini hukum shalātnya tidak sah.

Beliau berdalil dengan hadīts hasan yang diriwayatkan oleh Imām Ahmad

عن علي بن شيبان – رضي الله عنه – أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلاً يصلي خلف الصف ، فلما انصرف قال له النبي صلي الله عليه وسلم : ( استقبل صلاتك,فإنه لا صلاة لمنفرد خلف الصف) ، وهو حديث حسن

"Dari Ali bin Syaiban Radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam  melihat seseorang yang shalāt dibelakang shaf, tatkala orang itu sudah selesai maka Nabi pun berkata kepadanya "Ulangi shalātmu, karena tidak ada shalāt bagi seorang munfarid (shalāt sendirian) dibelakang shaf"

⇛Maksudnya tidak ada shalāt disini adalah tidak sah shalāt seseorang yang munfarid dibelakang shaf shalāt orang-orang.

⇛Disana ada pendapat Jumhur mayoritas ulamā bahwasanya shalātnya sah namun hal ini makruh.
Ini adalah pendapat Hanafiyyah Mālikiyyah dan Syāfi'iyah

Sebagaimana disebutkan penulis dalam masalah ini, maka sah shalāt seorang ma'mum dimana pun dia berada selama dia shalāt didalam masjid dengan 2 syarat.

Dua syarat itu adalah :

· Syarat Pertama | Ma'mun tersebut mengetahui shalāt Imām

Maksudnya mengetahui shalāt Imām adalah :

√ Apakah dengan melihat Imām secara langsung
√ Apakah melihat shaf ma'mum lainnya atau sebagian shaf ma'mum lainnya
√ Apakah mendengar suara, walaupun posisi orang tersebut tertutup dengan penutup atau ada pembatas baik berada diatas atau dibawah, dan walaupun tidak bersambung shafnya, selama berada didalam masjid dan mengetahui pergerakan-pergerakan (perpindahan shalāt Imām) maka sah shalātnya.

⇛Namun sebagian berpendapat bahwasanya orang ini walaupun sah shalātnya tidak mendapatkan pahala shalāt berjama'ah.

· Syarat yang kedua | Tidak berada didepan Imam.

Hukum shalāt ma'mum yang berada didepan Imām menurut mayoritas ulamā dari kalangan Hanafiyyah Syāfi'iyah dan Hanābilah adalah shalāt nya tidak sah secara mutlak, baik ada udzur atau tidak ada udzur.

قال المصنف:

Berkata penulis rahimahullāh :

((وإن صلى الإمام في المسجد والمأموم خارج المسجد قريبا منه وهو عالم بصلاته ولا حائل هناك جاز)) وحد القرب بينهما ثلاث مائة ذراع تقريبا

"Jika Imām shalāt di masjid dan dia(ma'mum) shalāt diluar masjid dan ma'mum itu dekat dengan Imām serta ma'mum tersebut mengetahui shalāt Imām dan tidak ada penghalang antara dia dengan Imām maka sah".

Kata beliau, dan batasan dekatnya adalah 300 dzira' antara keduanya (kira-kira 144 m)

Disini ada perbedaan teks matan yang disebutkan disana ada yang menyebutkan kondisi yang kedua dan ada yang menyebutkan  kondisi ketiga.

Apa itu kondisi kedua dan ketiga? Kita akan ringkaskan dalam penjelasan berikut ini.

*Kondisi yang kedua*

Yang disebutkan didalam matan yang kita sebutkan sekarang bahwasanya Imām berada didalam masjid dan ma'mum berada diluar masjid

*Kondisi yang ketiga*

Kondisi yang ketiga yang disebutkan didalam matan yang lain, Imām dan ma'mum berada diluar masjid.

⇛Untuk keadaan atau kondisi kedua, Imām berada di dalam masjid dan ma'mum diluar masjid maka apabila tidak ada penghalang dan jaraknya sekitar 300 dzira' atau 144 m, maka shalātnya sah dengan mengikuti Imām tersebut.

⇛Dengan melihat Imām secara langsung atau melihat sebagian shaf dari ma'mum, selama dia mengetahui pergerakan Imām atau perpindahan Imām secara langsung tidak ada pembatas maka shalātnya sah.

⇛Keadaan ketiga, Imam dan ma'mum berada diluar masjid.

Maka disini dipersyaratkan sama al 'ilmu (mengetahui) yaitu dengan melihat pergerakan Imām atau perpindahan gerak Imām dengan melihat Imām atau melihat sebagian shafnya tanpa penghalang dengan jarak maksimal 300 dzira' atau sekitar 144 m.

⇛Ini adalah tafria'at atau pengembangan masalah atau perluasan masalah bagi yang berpendapat bahwa shalāt ma'mum sendirian dibelakang imam adalah sah.

Bagi yang memandang itu tidak sah, maka seluruh keadaan ini adalah tidak sah.

Demikian, semoga bermanfaat

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Waakhiru dakwah ana walhamdulillah

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________