Jumat, 30 November 2018

Materi BIAS *Bab sholat-Qashar*

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H / 27 November 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 55 | Shalāt Qashar Bagi Musafir
⬇ Download Audio: http://bit.ly/BiAS-FZ-H055
〰〰〰〰〰〰〰

SHALĀT QASHAR BAGI MUSAFIR

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد


Sahabat bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita memasuki pembahasan tentang sholat seorang Musafir.

قال المصنف رحمه الله:
Penulis - rahimahullah - berkata:

(( و يجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط))

"Bagi seorang musafir (yaitu orang yang bepergian) diperbolehkan untuk mengqashar sholat yang empat rakaat (yaitu menjadikan sholat yang empat rokaat menjadi 2 rokaat) dengan ketentuan memenuhi 5 syarat:"

*Hukum Qashar*

Hukumnya adalah sunnah menurut mayoritas para ulama termasuk ulama syafi’iyyah.

Ini adalah rukhsoh atau keringanan dalam syariat yang Allāh berikan bagi orang – orang yang melakukan safar/perjalanan jauh.

Safar secara umum menimbulkan matsaqqah kondisi yang berat, apakah capai atau kelelahan ataupun kesulitan, oleh karena itu dalam kaedah fikih disebutkan

المشقة تجلب التيسير

Kesulitan menghasilkan kemudahan

Maksudnya syariat memberikan keringanan dan kemudahan dalam perkara-perkara yang menimbulkan masyaqqoh atau kesulitan.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Allāh tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama ini."

(QS Al Hajj: 78)

Dalil tentang bolehnya qashar dalam safar diantaranya firman Allah ta’ala:

{ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ }

Apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidak mengapa bagi kalian untuk mengqashar sholat.

(QS Annisā': 101)

Adapun sholat maghrib maka tidak diqashar dan tetap dilakukan 3 rakaat, berdasarkan hadits ibnu 'Umar, begitu pula sholat subuh, dan ini adalah ijmak.

Bolehnya Qashar dalam safar apabila memenuhi 5 syarat yang disebutkan dalam matan abi syuja’

*Syarat Yang Pertama*

((أن يكون سفره في غير معصية،))

1. Safar yang dilakukan bukan safar maksiat.

Karena rukhsoh atau keringanan tidaklah diberikan pada pelaku maksiat.
Oleh karena itu, bolehnya qashar meliputi safar yang wajib, seperti safar untuk menunaikan haji Islam, atau melunasi huang.

Begitu pula safar yang sunnah, seperti haji sunnah, umroh, silaturahmi dan lain-lain.
Juga termasuk safar yang mubah seperti safar untuk perdagangan yang mubah.

Adapun safar untuk tujuan maksiat atau mendatangi tempat maksiat atau dengan tujuan yang haram dan semisalnya, atau disebutkan dalam madzhab Syafi'i, safar yang tidak ada tujuannya, maka tidak diberi rukhsoh (keringanan) untuk menqashar sholat.

Bagaimana dengan orang yang menyengaja safar demi mendapatkan rukhsoh atau keringanan, seperti bolehnya berbuka puasa dan perkara-perkara yang rukhsoh lainnya dalam safar ?

Hukumnya orang tersebut tidak mendapatkan rukhsoh, hal,ini ditegaskan oleh fuqoha  Syafi’iyyah, Hanabilah, dan merupakan pendapat imam ibnul Qayyim dan syaikh Utsaimin.

*Syarat Yang Kedua*

((وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا بلا إياب ))

2. Jarak tempuh perjalanan mencapai minimal 16 farsakh, tanpa dihitung jarak perjalanan pulang.

Dari ibnu abbas beliau berkata:

((يا أهلَ مَكَّةَ، لا تَقْصُروا في أقلَّ مِن أربعةِ بُرُد  ، وذلِك مِن مَكَّةَ إلى الطَّائفِ وعُسْفَانَ))

Wahai para penduduk Mekkah, janganlah kalian menqashar sholat apabila kurang dari 4 burud, dan itu jarak dari mekkah ke Thaif dan 'Usfan.

Dikeluarkan imam Syafi'i dalam al Umm nya dan mensahihkan dari ibnu Abbas, ibnu Taymiyah dalam Majmu’ Fatawa dan ibnu Hajar dalam Talhis alHabir.

4 Burud = 16 farsakh = 48 mil = 88 km

Mengenai jarak tempuh yang diperbolehkan qashar, ada 2 pendapat yang paling terkemuka.

_Pendapat pertama:_

Jaraknya tertentu yaitu 88 km atau 16 farsakh, ini adalah pendapat Syafi'iyyah serta jumhur mayoritas ulama.

_Pendapat kedua:_

Yang menjadi patokan adalah kembali kepada urf atau kebiasaan masyarakat, bukan kepada jarak. Apabila dalam urf sudah dikatakan termasuk safar, apakah jaraknya lebih pendek atau lebih panjang dari 88 Km, maka termasuk safar. Apabila menurut urt tidak dikatakan safar maka tidak termasuk safar.

Ini adalah pendapat madzhab dzhohiriyah, sebagian Hanabilah, imam ibnu Qudamah, ibnu Taymiyyah, ibnul Qoyyim, asy Syaukani, asy Syinqithy, ibn 'Utsaimin dan al Albani, dengan dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Pada intinya adalah tidak ada dalil tentang penentuan jarak dan semua dalil tentang safar mutlak, tidak menyebutkan jaraknya.


*Syarat Yang Ketiga*

((وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية.))

3. Telah menunaikan sholat yang empat rakaat.

Maksudnya adalah seseorang yang tertinggal sholat yang 4 rakaat dalam kondisi mukim, apabila safar, maka kewajiban orang tersebut tetaplah 4 rakaat dan tidak menjadi 2 rakaat walaupun dia safar. Karena beban 4 rakaat adalah beban pada saat dia mukim.

Dan apabila seseorang tertinggal sholat yang 4 rakaat dalam safarnya, apabila dilakukan dalam keadaan safar maka menjadi 2 rakaat, namun apabila dilakukan setelah selesai safar dan sudah sampai atau dalam keadaan mukim, maka kembali menjadi 4 rakaat.


*Syarat Yang Keempat*

((وأن ينوي القصر مع الإحرام.))

4. Meniatkan qashar tatkala takbiratul ihram.

Karena asal dari sholat adalah menyempurnakan menjadi 4 rakaat, maka apabila tidak berniat untuk qashar, maka wajib untuk menyempurnakan menjadi 4 rakaat kembali kepada asal.


*Syarat Yang Kelima*

((وأن لا يأتم بمقيم.))

5. Tidak bermakmum dengan imam yang mukim.

Apabila seorang musafir bermakmum bermakmum dengan imam yang mukim, baik sebagian rakaat ataupun seluruhnya, maka seorang yang musafir wajib untuk menyempurnakan sholatnya sebagaimana Imam yang mukim.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfa'at.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*


  1. ___________________

Materi BIAS *bab sholat*

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 18 Rabi’ul Awwal 1440 H / 26 November 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 54 | Shalāt Berjama'ah
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Para shahābat  BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan halaqoh yang ke-54 dan kita masuk pada fasal tentang Shalāt Berjama'ah Bagian ke-4

قال المصنف:

Berkata penulis rahimahullāh :

((وأي موضع صلى في المسجد بصلاة الإمام فيه وهو عالم بصلاته أجزئه ما لم يتقدم عليه))

"Ditempat mana saja seseorang shalāt di masjid dengan mengikuti shalāt Imām didalam masjid tersebut dan dia mengetahui shalāt Imām, maka shalātnya sah selama tidak berada didepan Imām"

Kita masuk pada pembahasan yang lain yaitu tentang posisi makmum dan Imām

Ada dua gambaran yang disebutkan oleh  penulis,

⑴ Bahwasanya Imām dan ma'mum  berada didalam masjid.

Atau kita dapat disimpulkan dengan judul masalah bagaimana "Hukum shalāt ma'mum sendirian dibelakang shaf (tidak menyambung shaf)" dalam arti masih didalam masjid akan tetapi ma'mum tersebut tidak bersama ma'mum yang lainnya di dalam shaf atau ma'mum tersebut berada berjauhan dari Imām namun masih didalam masjid.

⇛Pendapat Hanābilah dalam masalah ini hukum shalātnya tidak sah.

Beliau berdalil dengan hadīts hasan yang diriwayatkan oleh Imām Ahmad

عن علي بن شيبان – رضي الله عنه – أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلاً يصلي خلف الصف ، فلما انصرف قال له النبي صلي الله عليه وسلم : ( استقبل صلاتك,فإنه لا صلاة لمنفرد خلف الصف) ، وهو حديث حسن

"Dari Ali bin Syaiban Radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam  melihat seseorang yang shalāt dibelakang shaf, tatkala orang itu sudah selesai maka Nabi pun berkata kepadanya "Ulangi shalātmu, karena tidak ada shalāt bagi seorang munfarid (shalāt sendirian) dibelakang shaf"

⇛Maksudnya tidak ada shalāt disini adalah tidak sah shalāt seseorang yang munfarid dibelakang shaf shalāt orang-orang.

⇛Disana ada pendapat Jumhur mayoritas ulamā bahwasanya shalātnya sah namun hal ini makruh.
Ini adalah pendapat Hanafiyyah Mālikiyyah dan Syāfi'iyah

Sebagaimana disebutkan penulis dalam masalah ini, maka sah shalāt seorang ma'mum dimana pun dia berada selama dia shalāt didalam masjid dengan 2 syarat.

Dua syarat itu adalah :

· Syarat Pertama | Ma'mun tersebut mengetahui shalāt Imām

Maksudnya mengetahui shalāt Imām adalah :

√ Apakah dengan melihat Imām secara langsung
√ Apakah melihat shaf ma'mum lainnya atau sebagian shaf ma'mum lainnya
√ Apakah mendengar suara, walaupun posisi orang tersebut tertutup dengan penutup atau ada pembatas baik berada diatas atau dibawah, dan walaupun tidak bersambung shafnya, selama berada didalam masjid dan mengetahui pergerakan-pergerakan (perpindahan shalāt Imām) maka sah shalātnya.

⇛Namun sebagian berpendapat bahwasanya orang ini walaupun sah shalātnya tidak mendapatkan pahala shalāt berjama'ah.

· Syarat yang kedua | Tidak berada didepan Imam.

Hukum shalāt ma'mum yang berada didepan Imām menurut mayoritas ulamā dari kalangan Hanafiyyah Syāfi'iyah dan Hanābilah adalah shalāt nya tidak sah secara mutlak, baik ada udzur atau tidak ada udzur.

قال المصنف:

Berkata penulis rahimahullāh :

((وإن صلى الإمام في المسجد والمأموم خارج المسجد قريبا منه وهو عالم بصلاته ولا حائل هناك جاز)) وحد القرب بينهما ثلاث مائة ذراع تقريبا

"Jika Imām shalāt di masjid dan dia(ma'mum) shalāt diluar masjid dan ma'mum itu dekat dengan Imām serta ma'mum tersebut mengetahui shalāt Imām dan tidak ada penghalang antara dia dengan Imām maka sah".

Kata beliau, dan batasan dekatnya adalah 300 dzira' antara keduanya (kira-kira 144 m)

Disini ada perbedaan teks matan yang disebutkan disana ada yang menyebutkan kondisi yang kedua dan ada yang menyebutkan  kondisi ketiga.

Apa itu kondisi kedua dan ketiga? Kita akan ringkaskan dalam penjelasan berikut ini.

*Kondisi yang kedua*

Yang disebutkan didalam matan yang kita sebutkan sekarang bahwasanya Imām berada didalam masjid dan ma'mum berada diluar masjid

*Kondisi yang ketiga*

Kondisi yang ketiga yang disebutkan didalam matan yang lain, Imām dan ma'mum berada diluar masjid.

⇛Untuk keadaan atau kondisi kedua, Imām berada di dalam masjid dan ma'mum diluar masjid maka apabila tidak ada penghalang dan jaraknya sekitar 300 dzira' atau 144 m, maka shalātnya sah dengan mengikuti Imām tersebut.

⇛Dengan melihat Imām secara langsung atau melihat sebagian shaf dari ma'mum, selama dia mengetahui pergerakan Imām atau perpindahan Imām secara langsung tidak ada pembatas maka shalātnya sah.

⇛Keadaan ketiga, Imam dan ma'mum berada diluar masjid.

Maka disini dipersyaratkan sama al 'ilmu (mengetahui) yaitu dengan melihat pergerakan Imām atau perpindahan gerak Imām dengan melihat Imām atau melihat sebagian shafnya tanpa penghalang dengan jarak maksimal 300 dzira' atau sekitar 144 m.

⇛Ini adalah tafria'at atau pengembangan masalah atau perluasan masalah bagi yang berpendapat bahwa shalāt ma'mum sendirian dibelakang imam adalah sah.

Bagi yang memandang itu tidak sah, maka seluruh keadaan ini adalah tidak sah.

Demikian, semoga bermanfaat

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Waakhiru dakwah ana walhamdulillah

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________

Senin, 26 November 2018

Ingatlah jika sudah menjadi Istri@Mutiara Islam

🌻 KETIKA SEORANG ISTRI TIDAK LAGI MERASAKAN MANISNYA IMAN DAN NIKMATNYA KETAATAN 🌻

🌺 Tahukah ANDA apa sebabnya..??                                                 

 سألت امــرأة الشيـخ الالبانـﮯ
         رحمه الله فقالت :

🌺 Seorang wanita bertanya kepada syaikh Al Albani rh seraya berkata:

▣ يا شيخ قبل زواجي كنتُ فتاةً صوّامة قوّامة ..أجدُ لذةً للقرآن عجيبة .. والآن فقدتُ حلاوة الطاعات ..

🌺 Wahai syaikh, sebelum menikah, saya adalah seorang pemudi yang banyak berpuasa dan sholat malam, saya juga mendapatkn kelezatan yang menakjubkan saat membaca Al-Qur'an, tapi sekarang saya kehilangan manisnya ketaatan itu.

 قال : ما هي أخبارُ اهتمامك بزوجك  !؟

🌺 Syaikh berkata: Bagaimana hubungan atau interaksi anda dengan suamimu..?

قالت : يا شيخ أنا أسألك عن القرآن والصوم والصلاة وحلاوة الطاعة ..وأنت تسألني عن زوجي ! ؟

🌺 Ia (pemudi) berkata: Ya syaikh, saya bertanya kpd anda tentangg Al-Qur'an, puasa, sholat dan manisnya ketaatan (yg telah hilang). Kok anda malah bertanya tentang suami saya..!?

قال : نعم يا أختي .. لماذا لا تَجدُ بعض النساء حلاوة الإيمان ولذَّة الطاعة وأثر العبادة ؟

🌺 Ya wahai saudariku .. kenapa sebagian wanita (istri) tidak mendapatkan minisnya iman dan kelezatan dalam ketaatan dan ibadah..?

قال صلى الله عليه وسلّم :
(ولا تَجدُ المرأة حلاوة الإيمان حتَّى تؤدِّي حقَّ زوجها) .

🌺 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Dan tidaklah seorang wanita merasakan manisnya iman sampai ia menunaikan hak-haknya terhadap suaminya."
📚(Shahih At Targhib wat Tarhib: (1939)
www.elmajalis.com

🌼 Mutiara Islam 🌼
🔸Telegram : https://telegram.me/mutiaraislam16
🔸Instagram : @mutiaraislam16
🔸Daftar Grup Kajian Mutiara Islam di whats app
✉ Ketik :
Daftar#nama#pekerjaan#kotadomisili#jeniskelamin
Kirim lewat Whats App ke 081219945149
📝 Pendaftaran lewat SMS tidak diterima
-------------------------------------------------------------
Catatan penulis📝:
Jika Saat masih sendiri (belum menikah) mungkin kamu seperti itu,atau termasuk dalam kategori wanita yang rajin ibadah,mungkin..~
Ingatlah,itu karna semata2 hanya mengharap ridho dari Allah sang pencipta yang telah menciptakan kita disini, janga pernah bertujan smua itu karena sesuatu keinginan mu yang ingin dicapai~
Karena sejatinya , Allah maha penyayang Allah pasti tahu apa yang hambanya butuhkan, in syaa Allah..

Jika suatu saat mungkin kamu sudah menikah,
Dan mungkin kamu merasakan hal demikian...

Ingatlah, ketika kamu dalam masa2 penantian , menantikan pertemuan dengan pasangan mu, dimana masa yang sangat membingung kan untuk di ungkapan,saat2 yang kamu benar2 merasakan bagaimana menjadi seorang istri..

Jika rasa lelah itu datang , kenanglah masa itu, dan nikmatilah tugasmu ketika menjadi seorang istri, istri yang memperoleh keberkahan dari Allah, karena baktinya kepada suami,
Istri yang senantiasa bisa menjaga kehormatan suami, dan istri yang shalihah sesuai perintah Allah dan tuntunan Rasulullah salallahu'alayhi wassalam,

Ingatlah betapa dulu kamu menantikan hal itu. .

Wahai wanita karna kamu adalah makhluk lemah yang tercipta dari tulang rusuk pasanganmu, sebagaimana riwayat dalam al qur'an hawa diciptakan untuk Adam Alayhi sallam, waallahua'lam bishawab

Ketahuilah jika rasa itu datang mungkin kamu kurang bersyukur atas nikmat dari Allah,
Banyak2lah bersyukur kepada Allah dan mengingat Allah setiap waktu,carilah nikmat2 yang telah Allah beri kepadamu in syaa Allah kmu akan mendapati suatu kebahagian atau kedamaian,ketentraman tersendiri dalam hatimu

waallahua'alam.. 📌📝

Jumat, 23 November 2018

Materi BIAS "KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 22*

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 12 Rabiul Awwal 1440 H / 20 November 2018 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 023 | Hadits 22
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H023
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 22*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-23 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār) yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Pada halaqah kita sudah sampai hadīts ke-22 yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Saīd Al Khudriy radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

_"Air itu suci dan mensucikan tidak ternajiskan dengan suatu apapun."_

(Hadīts riwayat Imām Ahmad, At Tirmidzī, Abū Dāwūd dan An Nassā'i)

Hadīts ini berbicara tentang hukum asal air, dimana pada asalnya air itu adalah suci dan mensucikan yaitu bisa digunakan untuk menghilangkan hadats dan juga najis.

Sebagaimana bisa digunakan untuk dikonsumsi selama sebelum berubah dari sifat aslinya baik dari warnanya, aromanya atau rasanya yang disebabkan sesuatu yang najis. Karena jika air tersebut telah tercampur dengan najis dan berubah dari sifat aslinya (warna, bau atau rasanya) maka air tersebut telah dihukumi sebagai air yang najis tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh para fuqahā'.

Kemudian Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh menjelaskan bagaimana halnya bila air tersebut berubah dari sifat aslinya dan penyebabnya adalah sesuatu yang suci dikarena tercampur dengan sesuatu yang suci bukan yang najis, contohnya sabun.

Maka beliau mengemukakan air yang seperti ini meskipun telah berubah dari sifat aslinya namun tetap dihukumi sebagaimana hukum asalnya karena keumumam hadīts yang sedang kita bahas pada halaqah kali ini, yaitu air itu suci dan mensucikan selama belum tercampur oleh najis dan berubah dari sifat aslinya.

Kemudian beliau menjelaskan dari hal tersebut bahwa air itu hanya ada dua macam, yaitu:

⑴ Air yang thahur (suci dan mensucikan), yaitu air yang tetap sifat aslinya belum tercampur dengan sesuatu apapun atau air yang dia sudah berubah dari sifat aslinya tapi dikarenakan tercampur dengan sesuatu yang bukan najis, maka hal itu tidak merubah hukum asal air.

⑵ Air yang najis, yaitu air yang telah berubah dari sifat aslinya dikarenakan bercampur sesuatu yang najis, ini jelas tidak bisa digunakan untuk bersuci maupun untuk keperluan yang lain karena sudah menjadi air yang najis.

Kemudian beliau juga menjelaskan hadīts ini memberikan suatu isyarat bahwasanya hukum asal pada air atau sesuatu selain air secara umum asalnya adalah suci dan boleh untuk dimanfaatkan selama belum ada sesuatu dalīl yang menunjukkan perubahan dari hukum asal tersebut.

Ini merupakan satu kaidah yang bisa diterapkan dalam kehidupan.

Bahwasanya hukum asal sesuatu itu suci selama belum ada dalīl yang jelas dan yakin yang menyatakan bahwasanya dia telah berubah dari hukum kesucian tersebut.

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah kita kali ini, in syā Allāh kita lanjutkan hadīts selanjutnya pada halaqah yang akan datang.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت نستغفرك وأتوب إليك

___________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________

Rabu, 21 November 2018

Materi BIAS "KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 21*

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Rabiul Awwal 1440 H / 19 November 2018 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 022 | Hadits 21
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H022
〰〰〰〰〰〰〰

*🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Rabiul Awwal 1440 H / 19 November 2018 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 022 | Hadits 21
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H022
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 21*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-22 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār) yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-21. Hadīts yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ . قَالَ الراوي وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

_"Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, membiarkan jenggot (tanpa dicukur), bersiwak, istinsyāq (menghirup air ke dalam hidung ketika berwudhū'), memotong kuku, membasuh persendian (lipatan pada badan), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, Istinjā' (bersuci) dengan air."_

_Perawi hadīts ini mengatakan, "Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.”_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 261)

Hadīts ini berbicara tentang sepuluh amalan yang dinyatakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam termasuk dari fithrah.

Yang dimaksud dengan fithrah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh adalah:

الخلقة التي خلق االله عباده عليها، وجعلهم مفطورين عليها

_"Kondisi penciptaan dimana Allāh menciptakan para hamba-Nya dalam kondisi tersebut (kondisi awal mereka diciptakan) dan Allāh jadikan mereka berada dalam kondisi tersebut."_

Kemudian beliau menjelaskan bahwasanya syari'at-syari'at yang Allāh perintahkan kepada manusia secara umum semuanya adalah perkara-perkara yang sesuai dengan fithrah manusia

Dan fithrah tersebut terbagi dalam dua bentuk:

⑴ Amalan atau syari'at yang membersihkan hati dan ruh, (seperti) perintah untuk beriman kepada Allāh.

Ini merupakan syari'at yang sesuai dengan fithrah manusia.

Dimana Allāh menjadikan manusia ketika pertama kali ruh ditiupkan maka ia masih berada dalam keimanan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla sebelum dia tercemari oleh perbuatan-perbuatan maksiat atau kesyirikan, kekufuran yang dijerumuskan atau dibisikan oleh syaithān.

Ini contoh bentuk syari'at yang sesuai dengan fithrah yang sifat atau fungsinya membersihkan hati dan ruh manusia supaya mereka bersih dari akhlaq-akhlaq yang tercela dan menjadi pribadi yang memiliki akhlaq yang mulia sebagaimana mereka pertama kali Allāh Subhānahu wa Ta'āla ciptakan.

⑵ Amalan yang fungsinya membersihkan zhāhir manusia dan menghilangkan kotoran-kotoran dari tubuhnya.

Dan bentuk dua inilah yang dimaksudkan dalam hadīts yang sedang kita bahas pada halaqah kali ini.

Diantaranya adalah sepuluh amalan yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tersebut yang tujuannya adalah membersihkan anggota tubuh manusia dan menyempurnakan keadaannya supaya dia berada dalam kesehatan dan dia kembali kepada kondisi dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakannya.

Di antara amalan yang disebutkan tersebut adalah:

⑴ Berkumur-kumur dan melakukan istinsyāq (menghirup air kehidung) yang ini diperintahkan disyari'atkan ketika seseorang sedang melakukan thahārah. Fungsinya untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada di hidungnya maupun di mulutnya.

Begitu juga dengan bersiwāk (mengosok giginya dengan kayu siwāk atau dengan alat lain yang fungsinya adalah membersihkan mulutnya).

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

_“Siwāk merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb."_

(Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil no 66)

⑵ Mencukur kumis atau memendekkan kumis agar ketika dia makan atau minum sisa makanan atau minuman tersebut tidak menempel di kumis sehingga diperintahkan untuk dipendekkan (dirapihkan).

⑶ Memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan membersihkan lipatan-lipatan yang ada pada tubuhnya yang itu merupakan tempat kotoran-kotoran.

⑷ Beristinjā' (bersuci) setelah dia buang air besar atau air kecil.

Bahkan Istinjā' ini dijadikan syarat di antara syarat-syarat sahnya shalāt agar najis tidak menempel pada badannya.

Maka perkara-perkara yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts tersebut, kalau kita amati semua ini akan menjadikan manusia kembali kepada fithrah mereka.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutnya sebagai amalan fithrah.

Dari sini kita mengetahui bahwasanya syari'at ini memerintahkan agar manusia kembali kepada fithrah baik fithrah secara bathin, dimana diperintahkan perkara-perkara yang membersihkan jiwa manusia dari akhlaq-akhlaq tercela dan mengembalikan kepada akhlaq-akhlaq mulia dan indah yang merupakan fithrah mereka.

Atau amalan-amalan yang mulia dan indah yang merupakan fithrah mereka atau amalan-amalan yang memerintahkan kepada fithrah secara zhāhir yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran-kotoran yang ada pada dirinya.

Bahkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts lain:

اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْـمَـانِ

_"Bersuci merupakan setengah dari keimanan."_

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

_"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."_

(QS Al Baqarah: 222)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh mengatakan:

فالشريعة كلها طهارة وزكاء وتنمية وتكميل

_Maka syari'at ini secara keseluruhan adalah memerintahkan kepada kebersihan dan kesempurnaan serta menganjurkan kepada perkara-perkara yang mulia dan mengharamkan dari hal-hal yang sifatnya rendah._

Wallāhu Ta'āla A'lam

Demikian yang bisa kita kaji pada halaqah kali ini in syā Allāh kita lanjutkan pada hadīts berikut di halaqah mendatang.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت نستغفرك وأتوب إليك

_________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-22 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār) yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-21. Hadīts yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ . قَالَ الراوي  وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

_"Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, membiarkan jenggot (tanpa dicukur), bersiwak, istinsyāq (menghirup air ke dalam hidung ketika berwudhū'), memotong kuku, membasuh persendian (lipatan pada badan), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, Istinjā' (bersuci) dengan air."_

_Perawi hadīts ini mengatakan, "Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.”_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 261)

Hadīts ini berbicara tentang sepuluh amalan yang dinyatakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam termasuk dari fithrah.

Yang dimaksud dengan fithrah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh adalah:

الخلقة التي خلق االله عباده عليها، وجعلهم مفطورين عليها

_"Kondisi penciptaan dimana Allāh menciptakan para hamba-Nya dalam kondisi tersebut (kondisi awal mereka diciptakan) dan Allāh jadikan mereka berada dalam kondisi tersebut."_

Kemudian beliau menjelaskan bahwasanya syari'at-syari'at yang Allāh perintahkan kepada manusia secara umum semuanya adalah perkara-perkara yang sesuai dengan fithrah manusia

Dan fithrah tersebut terbagi dalam dua bentuk:

⑴ Amalan atau syari'at yang membersihkan hati dan ruh, (seperti) perintah untuk beriman kepada Allāh.

Ini merupakan syari'at yang sesuai dengan fithrah manusia.

Dimana Allāh menjadikan manusia ketika pertama kali ruh ditiupkan maka ia masih berada dalam keimanan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla sebelum dia tercemari oleh perbuatan-perbuatan maksiat atau kesyirikan, kekufuran yang dijerumuskan atau dibisikan oleh syaithān.

Ini contoh bentuk syari'at yang sesuai dengan fithrah yang sifat atau fungsinya membersihkan hati dan ruh manusia supaya mereka bersih dari akhlaq-akhlaq yang tercela dan menjadi pribadi yang memiliki akhlaq yang mulia sebagaimana mereka pertama kali Allāh Subhānahu wa Ta'āla ciptakan.

⑵ Amalan yang fungsinya membersihkan zhāhir manusia dan menghilangkan kotoran-kotoran dari tubuhnya.

Dan bentuk dua inilah yang dimaksudkan dalam hadīts yang sedang kita bahas pada halaqah kali ini.

Diantaranya adalah sepuluh amalan yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tersebut yang tujuannya adalah membersihkan anggota tubuh manusia dan menyempurnakan keadaannya supaya dia berada dalam kesehatan dan dia kembali kepada kondisi dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakannya.

Di antara amalan yang disebutkan tersebut adalah:

⑴ Berkumur-kumur dan melakukan istinsyāq (menghirup air kehidung) yang ini diperintahkan disyari'atkan ketika seseorang sedang melakukan thahārah. Fungsinya untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada di hidungnya maupun di mulutnya.

Begitu juga dengan bersiwāk (mengosok giginya dengan kayu siwāk atau dengan alat lain yang fungsinya adalah membersihkan mulutnya).

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

_“Siwāk merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb."_

(Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil no 66)

⑵ Mencukur kumis atau memendekkan kumis agar ketika dia makan atau minum sisa makanan atau minuman tersebut tidak menempel di kumis sehingga diperintahkan untuk dipendekkan (dirapihkan).

⑶ Memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan membersihkan lipatan-lipatan yang ada pada tubuhnya yang itu merupakan tempat kotoran-kotoran.

⑷ Beristinjā' (bersuci) setelah dia buang air besar atau air kecil.

Bahkan Istinjā' ini dijadikan syarat di antara syarat-syarat sahnya shalāt agar najis tidak menempel pada badannya.

Maka perkara-perkara yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts tersebut, kalau kita amati semua ini akan menjadikan manusia kembali kepada fithrah mereka.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutnya sebagai amalan fithrah.

Dari sini kita mengetahui bahwasanya syari'at ini memerintahkan agar manusia kembali kepada fithrah baik fithrah secara bathin, dimana diperintahkan perkara-perkara yang membersihkan jiwa manusia dari akhlaq-akhlaq tercela dan mengembalikan kepada akhlaq-akhlaq mulia dan indah yang merupakan fithrah mereka.

Atau amalan-amalan yang mulia dan indah yang merupakan fithrah mereka atau amalan-amalan yang memerintahkan kepada fithrah secara zhāhir yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran-kotoran yang ada pada dirinya.

Bahkan Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts lain:

اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْـمَـانِ

_"Bersuci merupakan setengah dari keimanan."_

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

_"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."_

(QS Al Baqarah: 222)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh mengatakan:

فالشريعة كلها طهارة وزكاء وتنمية وتكميل

_Maka syari'at ini secara keseluruhan adalah memerintahkan kepada kebersihan dan kesempurnaan serta menganjurkan kepada perkara-perkara yang mulia dan mengharamkan dari hal-hal yang sifatnya rendah._

Wallāhu Ta'āla A'lam

Demikian yang bisa kita kaji pada halaqah kali ini in syā Allāh kita lanjutkan pada hadīts berikut di halaqah mendatang.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت نستغفرك وأتوب إليك

_________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

▪ *Bank Syariah Mandiri (BSM)*
| Kode        : 451
| No. Rek   : 710-3000-507
| A.N           : YPWA Bimbingan Islam
| Kode akhir nominal transfer : 700
| Konfirmasi : 0878-8145-8000

📝 *Format Donasi : Donasi Dakwah BIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

___________________

Kamis, 21 September 2017

Tentang Bulan Muharam

🌸 Muharram Sudah Datang Menyapa 🌸

🌼 Sahabat Mutiara Islam, bulan Muharram sudah datang menyapa kita. Imam Al-Bukhari berkata "Berilmu Sebelum Berkata & Beramal", oleh karena itu hendaknya kita mengenal bulan yang mulia ini agar dibulan Muharram ini kita bisa beramal dengan baik dan benar.

🌼 Sahabat, bulan Muharram merupakan salah satu bulan haram

Nabi ﷺ bersabda,

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان

🍃“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta Rajab Mudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban“🍃
📚(HR.Bukhari & Muslim)

📝 Pengertian Al-Muharram secara bahasa berarti waktu yang diharamkan.Muncul pertanyaan "diharamkan untuk apa?"
Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

🍃“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”🍃
📚(QS At-Taubah: 36)

Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }

“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:

إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ أَمْرِه مَا يَشَاءُ.

🍃“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”🍃
📚(Tafsir ibnu Abi hatim)

🌼 Sahabat, bulan Muharram juga disebut bulan Allah. Dan dibulan Muharram dianjurkan untuk memperbanyak puasa

Rasulullah ﷺ bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

🍃”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”🍃
📚(HR. Muslim)

👤 Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃“Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”🍃
📚(Syarh Shahih Muslim)

🌼 Sahabat, puasa yang paling dianjurkan pada bulan Muharram adalah puasa 'Asyura. Yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

🍃“Nabi ﷺ ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”🍃
📚(HR. Muslim)

🌼 Sahabat, kerjakan juga puasa Tasu’a (9 Muharram) dalam rangka menyelisihi Yahudi.
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

🍃“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.”🍃
Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

🍃“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.”🍃
Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

🍃“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.”🍃
📚(HR. Muslim)

👤 Ibnu Rajab berkata,
🍃”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.”🍃
📚(Latho-if Al Ma’arif)

♻ Silahkan disebarluaskan tanpa menghilangkan informasi Mutiara Islam
🌼 Mutiara Islam 🌼
🔸Pin : D45017AE
🔸Telegram : https://telegram.me/mutiaraislam16
🔸Instagram : @mutiaraislam16
🔸Daftar Grup Kajian Mutiara Islam di whats app
✉ Ketik :
Daftar#nama#pekerjaan#kotadomisili#jeniskelamin
Kirim lewat Whats App ke 082221869269
📝 Pendaftaran lewat SMS tidak diterima

Minggu, 01 Januari 2017

Yukk biasakan ucap salam..

Assalamu'alaikum Catatanku,,

Siapa yang muslim,yukk biasakan memulai salam terhadap sesama muslim,,

Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar
Saudariku, betapa banyaknya umat muslim yang berpaling dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian menggantinya dengan kebiasaan orang-orang kafir. Lihatlah bagaimana kebiasaan mereka dalam berpakaian, berkata, tata cara makan, dan pola pikir yang sangat jauh dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mirip kebiasaan orang-orang kafir.
Pembaca yang budiman, tidakkah kita pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan kaum tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Maka kita semestinya bersemangat dalam melakukan kebaikan dan menghidupkan serta menyuburkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saudariku seakidah, menebar salam antar umat muslim adalah salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya setiap diri menumbuhkan kebiasaan yag mulia ini pada diri sendiri dan lingkungannya.
Dalam Shahih Muslim (54) disebutkan: Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan tidak dikatakan beriman sebelum kalian saling mencintai. Salah satu bentuk kecintaan adalah menebar salam antar sesama muslim.”
Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan diantara syarat masuk surga adalah keimanan kemudian menggantungkan keimanan dengan saling cinta-mencintai sesama muslim, dan itu semua tidak akan terwujud kecuali dengan salah satu caranya, yaitu menebarkan salam antara sesama muslim.
Definisi Salam
Ulama berbeda pendapat akan makna salam dalam kaliamat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’. Berkata sebagian ulama bahwasanya salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna salam adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
Wajibnya Menjawab Salam
Saudariku seiman, jika ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain. Sedang jika salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. Jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. Sedang hukum memulai salam adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, jika sudah ada yang mengucapkan maka sudah cukup.
Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Adab Mengucapkan Salam
1. Mengucapkannya Dengan Sempurna
Pembaca, semoga Allah merahmatiku dan merahmati kalian semua, sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”
Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain radiallau ‘anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan , ‘Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga puluh’.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).
2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
Saudariku di jalan Allah, memulai mengucapkan salam kepada orang lain adalah sangat dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, yang lewat memberi salam kepada yang sedang duduk, dan yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak, serta yang berkendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah. Pengucapan salam yang berkendaraan kepada yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya adalah agar menghilangkan kesombongan.
Dalam hadits tersebut, bukan berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai salam tidak melakukannya, kemudian gugurlah ucapan salam atas orang yang lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)
Salah satu upaya menyebarkan salam diantar kaum muslimin adalah mengucapkan salam kepada setiap muslim, walaupun kita tidak mengenalnya.
Hal ini didasari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash radiallahu ‘anhuma, ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam bagaimana yang bagus?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39)
3. Mengulangi Salam Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat
Bagi seseorang yang telah mengucapkan salam kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengulang salamnya. Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan mengucapkan salam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila di antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia mengucapkan salam (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Misykat al-Mashobih: 4650, dan lihat Silsilah Shohihah: 186)
4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan Salamnya
Dari Miqdad bin Aswad radiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena beliau belum datang), kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam datang di malam hari, maka beliau mengucapkan salam dengan ucapan yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf hal. 167-196 cet. terbaru)
5. Tidak Memulai Ucapan Salam Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Dari Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengucapkan salam lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka balaslah salamnya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’.
6. Berusaha Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya
Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:
“Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)
Kebiasaan Para Sahabat Berjabat Tangan
Adalah kebiasaan para sahabat jika mereka berjumpa maka saling berjabat tangan antar satu dengan yang lain. Maka apabila kita bertemu dengan seorang teman, cukupkanlah dengan berjabat tangan disertai dengan ucapan salam (Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh) tanpa berpelukan kecuali ketika menyambut kedatangannya dari bepergian, karena memeluknya pada saat tersebut sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Apabila sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa’id VIII/ 36, “Para perawinya adalah para perawi tsiqah.”)
Saudariku muslimah, yang berusaha meniti jalan kebenaran, hendaklah adab-adab di atas kita jaga. Kita berusaha untuk menanamkannya pada diri kita, memupuknya, memeliharanya serta mengajak orang lain kepadanya. Semoga Allah, Dzat yang membalas kebaikan sebesar dzarrah dengan kebaikan dan membalas keburukan sebesar dzarrah dengan keburukan memberikan kita keistiqamahan untuk senantiasa berjalan di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa Allahu A’lam.
Maraji:
  1. Terjemah: Adab Harian Muslim Teladan. ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani. Pustaka Ibnu Katsir. Cetakan pertama. 2005.
  2. Majalah Al-Furqon Tahun 6 Edisi 7. Shofar 1428 H.
  3. Catatan Kajian ‘Kitabul Jami’ min Taudhiihul Ahkam min Buluughul Maraam’.
***
Sumber: https://muslimah.or.id/62-ucapkanlah-salam-jawablah-salam.html

 PENULISAN LAFAZ SALAM YANG BENAR


ucapan salam adalah sunah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian kaum muslimin salah dalam mengucapkannya, sebagian salah dalam menuliskan atau melafazhkan, sebagiannya lagi salah dalam mengucapkan salam dengan meringkasnya menjadi kata yang tidak lagi menjadi
salam.
Dalam bahasa arab, tulisan salam secara lengkap adalah seperti ini,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pembacaannya adalah “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”, kalau mau terperinci panjang pendeknya di tulis “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh”, perhatikan panjang dan pendeknya…
Makna kalimat salam tersebut di antaranya adalah, “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu.”
Ucapan salam di atas adalah bentuk salam yang paling sempurna, adapun bentuk pengucapan lain bisa dengan mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
“Assalamu ‘alaikum warahmatullah”
Atau,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
“Assalamu ‘alaikum”
Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- : عَشْرٌ . ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ : عِشْرُونَ . ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ : ثَلاَثُونَ
Dari Imran Ibn Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengucapkan “Assalamu ‘alaikum”. Nabi menjawab salam itu, lalu orang itu duduk. Nabi berkata, “sepuluh (kebaikan)”. Kemudian datang orang lain dan mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. Nabi menjawabnya, lalu orang itu duduk dan Nabi berkata, “Dua puluh (kebaikan)”. Kemudian datang orang lain lagi dan mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh”. Nabi membalas salamnya lalu dia duduk dan Nabi berkata, “Tiga puluh (kebaikan).” (HR. Abu Daud)
Membalas Salam
Adapun bentuk membalas salam adalah berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).”
(QS. An Nisa’: 86)
Dalam ayat ini Allah ta’ala memerintahkan kita untuk membalas salam dengan yang lebih baik, sehingga kalau yang memberi salam mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
“Assalamu ‘alaikum”
Maka minimal kita jawab dengan mengucapkan,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ
“Wa ‘alaikumus salam”
Kalau kita ingin membalas dengan yang lebih lengkap dengan mengucapkan,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ
“Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah”
Atau,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh”
Maka ini lebih baik.
Jadi apabila yang memberi salam mengucapkan lafazh yang lengkap, maka sepantasnya kita untuk membalas dengan ucapan salam yang lengkap juga.
Perhatian!! Kesalahan yang sering ditemui dalam pengucapan salam adalah penyingkatan salam dengan tulisan “ass”, “ass.wr.wb”, “asw” atau yang lainnya, maka ucapan seperti ini bukanlah salam, hendaknya ketika menulis komentar, sms atau media lainnya kita tidak menuliskan seperti itu. Tulislah dengan lafazh yang benar seperti “assalamu ‘alaikum”, atau kalau memang tergesa-gesa tidak di tulis juga tidak apa-apa.
Marilah kita simak singkatan ini. Dalam kamus linguistik yang saya punya, arti dari kata Ass yang berasal dari bahasa Inggris itu adalah sebagai berikut;
“Ass” berarti: Pertama, kb. (animal) yang artinya keledai. Kedua, orang yang bodoh. Don’t be a silly (Janganlah sebodoh itu). Dan ketiga, Vlug (pantat).
Padahal seperti kita ketahui ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh adalah sebuah ucapan salam sekaligus doa yang kita tujukan kepada orang lain. Ucapan salam dalam Islam sesungguhnya merupakan do’a seorang Muslim terhadap saudara Muslim yang lain. Maka, apabila kita mengucap salam dengan hanya menuliskan “Ass”, secara tidak sadar mungkin kita malah mendoakan hal yang buruk terhadap saudara kita.
Kita paham, mungkin banyak orang diantara kita cukup sibuk dan ingin cepat buru-buru menulis pesan. Barangkali, singkatan itu bisa mempercepat pekerjaan. Karena itu, penulis menyarankan, jika memang keadaan sedang tidak memungkinkan untuk menulis salam lewat SMS dengan kalimat lengkap karena sedang menyetir di jalan, misalnya, solusinya cukup mudah adalah menulis pesan to the point saja. Tulislah “met pagi, met siang, met malam dan seterusnya. Ini masih lebih baik dibandingkan kita harus memaksakan diri menggunakan singkatan dari doa keselamatan Assalamu’alaikum menjadi “Ass” (pantat).
Jangan sampai awalnya kita ingin menyampaikan doa keselamatan yang terjadi justru sebaliknya, mendoakan keburukan. Kalau boleh saya mengistilahkah, niat baik ingin berdoa, jadinya malah ucapan kotor.
Ucapan salam adalah ucapan penghormatan dan doa.Apabila kita dihormati dengan suatu penghormatan maka seharusnya kita membalas dengan sebuah penghormatan pula yang lebih baik, atau minimal, balaslah dengan yang serupa.Sesungguhnya Allah akan memperhitungkan setiap yang kamu kerjakan.
Hanya saja, kalau kita mengganti ucapan kalimat salam arti awalnya sangat mulia, maka,yang terjadi adalah sebaliknya, salah dan bisa-bisa menjadi umpatan kotor.
Karena itu, jika tidak berhati-hati, mengganti ucapan Assalamu’alaikum (Semoga sejahtera atasmu) dengan menyingkatnya menjadi “Ass” (pantat), ini mirip dengan mengganti doa yang baik dengan bahasa jalanan orang Jakarta, yang artinya kira-kira, berubah arti menjadi (maaf) “Pantat Lu!”
Dan kata assaamu ini artinya kematian. Kata ini adalah plesetan dari “Assalaamu ‘alaikum”. Maka nabi berkata, “Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu ‘alaikum, maka jawablah dengan wa ‘alaikum (Dan semoga atas kalian pula).” [HR. Bukhari]

Demikian adalah sedikit artikel yang saya ambil dari berbagai sumber.Nah, gimana sahabat Muslimah,,sekarang sudah ada sedikit masukan kan tentang pengertian salam dan bagaimana cara pengucapan maupun penulisannya?/😈sekarang tinggal kita aplikasikan ke dalam keseharian kita nih,, bukan maksud sok alim,,tapi perbanyak ucap salam kan juga sama saja kita perbanyak berdoa meski dalam hal terkecil
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh: Semoga keselamatan dan rahmat Allah serta keberkahanNya terlimpah kepada kalian
◾Waalaikumsalam warahmarullahi wabarakatuh: Dan semoga keselamatan dan rahmat Allah serta keberhanNya terlimpah juga kepada kalian


yuk dimulai dari sekarang , kalau bertemu dengan sesama muslim , apalagi dia orang yang sudah kenal kita mari kita memulai ucapkan salam , ,
semoga kita termasuk orang - orang yang istiqomah ya ,, 
aamiin